- . JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Kelahiran terlambat memenuhi syarat berupa:
- Surat kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran;
- Surat keterangan kelahiran dari desa ;
- Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orang tua;
- Fotocopy kartu keluarga (KK) orang tua;
- Fotocopy KTP-el orang tua;
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
- Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan .dan mengambil nomor antrian
- Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
- Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kelahiran
- Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran
- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
- Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 3 (tiga) hari |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak ada biaya / Gratis
|
5. |
Produk pelayanan |
Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
- Media langsung atau tatap muka oleh bidang pencatatan sipil;
- Media telepon dinas : (0739) 21281
- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
- Media internet
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu: www.disdukcapil@bengkuluselatankab.go.id atau melalui email disdukcapil@bengkuluselatankab.go.id |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing), meliputi :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
|
2. |
Sarana dan Prasarana, dan
/atau fasilitas |
- Ruang Pelayanan yang dilengkapi dengan AC dan TV;
- Seperangkat Komputer dengan aplikasi SIAK;
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
- Mampu menguasai komputer dengan aplikasi SIAK;
- Menguasai aturan tentang peraturan perundang- undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan;
- Mampu bersikap ramah dengan para pemohon;
|
4. |
Pengawasan Internal |
Pengawasan internal melekat pada Kepala Seksi Kelahiran, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil |
5. |
Jumlah Pelaksana |
5 ( lima ) orang |
6. |
Jaminan Pelayanan |
- Motto atau slogan “KEPUASAN ANDA ADALAH MOTIVASI KAMI”
- Budaya kerja “ RAMAH, ADIL DAN TIDAK DISKRIMINATIF, MUDAH, JELAS WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN, JUJUR, DISIPLIN”
- Jaminan kepastian waktu penyelesaian proses pelayanan;
- Kejelasan persyaratan administrasi .
|
7. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
- Pemberian alat pemadam kebakaran;
- Jaminan kerahasiaan data penduduk;
- Dokumen dijamin keabsahannya.
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
- Rapat koordinasi intern seminggu rutin terkait pelaksanaan pelayanan;
- Survey kepuasan pelanggan dengan IKM. secara rutin dan berkelanjutan setiap 6 bulan sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.
|