PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN BENGKULU SELATAN
Narasi Proses Kerja
- Pemohon mengambil dan mengisi formulir akta perkawinan
- Mengisi formulir akta perkawinan dengan lengkap dan benar
- Menyerahkan formulir akta perkawinan dan berkas permohonan akta perkawinan kepada petugas pelayanan
- Petugas pelayanan memeriksa data pemohon
- Menerima formulir akta perkawinan dan berkas permohonan dari pemohon
- Memastikan bahwa formulir akta perkawinan telah diisi dengan baik dan benar serta memeriksa kelengkapan persyaratan
- Petuga pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan dan identifikasi ke data base SIAK
- Petugas pelayanan memeriksa apakah data pemohon sudah ada di data base SIAK sesuai dengan data yang ada pada kartu keluarga
Beberapa kondisi yang harus diidentikasi :
- Pemohon sebagai kepala keluarga
Pemohon belulm mempunyai nomor KK dan NIK, maka harus mengikuti proses pencatatan biodata
- Pemohon sebagai anggota keluarga
Kepala keluarga belum mempunyai No. KK dan NIK, maka kepala keluarga pemohon harus mengikuti proses pencatatan biodata
- Pemohon sebagai anggota keluarga
Kepala keluarga pemohon sudah ada No. KK namun pemohon belum mempunyai NIK, maka harus mengikuti proses perubahan atau penambahan biodata
- Apabila belum ada didatabase SIAK
- Meminta pemohon memproses perubahan kartu keluarga ke bagian KK
- Mengembalikna formulir akta perkawinan dan berkas persyartan ke pemohon untuk dilengkapi
- Apabila sudah ada didatabase SIAK
- Memeriksa apakah ada perubahan data atau tidak
- Apabila ada perubahan
- Meminta pemohon memproses perubahan biodata ke bagian KK
- Mengembalikna formulir akta perkawinan dan berkas persyaratan ke pemohon untuk dilengkapi
- Apabila tidak ada perbahan data
- Petugas pelayanan memberikan nomor bukti pengambilan akta perkawinan kepada pemohon
- Menyerahkan berkas kepada petugas register
- Petugas register menerima berkas permohonan dan mencatat pada buku register akta perkawinan
- Menerima berkas permohonan dari petugas pelayanan
- Mencatat data perkawinan dalam buku register akta perkawinan dengan rapi dan teliti
- Memanggil pemohon dan meminta pelapor dari saksi-saksi menanda tangani register akta perkawinan
- Pemohon (pelapor dan saksi menanda tangani register akta perkawinan)
- Memeriksa data yang tertulis pada register akta perkawinan
- Menandatangani register akta perkawinan pada tempat yang telah disediakan
- Petugas register menerima register yang telah ditanda tangani pemohon dan saksi
- Menerima kembali register akta perkawinan yang telah ditanda tangani pemohon dan saksi
- Memberikan nomor pada map berkas permohonan
- Menyerahkan tanda terima kepada pemohon sebagai bukti pengambilan akta perkawinan
- Petugas pencatat register memberikan map bernomor dan meneruskan keoperator komputer
- Menerima berkas permohonan dan register akta perkawinan yang telah ditanda tangani pemohon dan dua orang saksi
- Meneruskan berkas permohonan dan register akta perkawinan keoperator komputer
- Operator komputer menginput data register akta perkawinan
- Menerima berkas permohonan dan register akta perkawinan
- Memasukan data register akta perkawinan kedalam system komputer sesuai yang tercatat pada register akta perkawinan dengan teliti dan memastikan sudah diinput dengan benar
- Mencetak kutipan akta perkawinan pada kertas buram
- Menyerahkan berkas permohonan, register akta perkawinan, draf kutipan akta perkawinan (kertas buram) kepada kasi PKKPP untuk diverifikasi lebih lanjut
- Kasi PKKPP memeriksa kesesuaian data pada draf kutipan akta perkawinan
- Menerima berkas permohonan register akta perkawinan draf kutipan akta perkawinan dari operator komputer
- Memeriksa kesesuaian data pada draf kutipan akta perkawinan dengan register akta perkawinan
- Apakah data draf kutipan akta perkawinan telah sesuai dengan data pada register akta perkawinan
- Tidak
- Kasi PKKPP mencoret draf kutipan akta perkawinan yang salah dan memberikan catatan perbaikan kemudian mengembalikan keoperator komputer
- Operator komputer memperbaiki data yang salah dan mencetak ulang draf kutipan akta perkawinan
- Ya
- Memberikan paraf pada draf kutipan akta perkawinan
- Mengembalikan draf kutipan akta perkawinan keoperator komputer untuk dicetak pada blanko
- Tidak
- Operator komputer mencetak kutipan akta perkawinan pada blanko asli
- Mencetak kutipan akta perkawinan pada blanko asli dan memastikan telah terceta dengan benar
- Menyerahkan kutipan akta perkawinan beserta draf kutipan akta perkawinan kepada kasi PKKPP
- Kasi PKKPP meneruskan berkas ke Kabid pencatatan sipil
- Menerima berkas permohonan, register akta perkawinan, kutipan akta perkawinan dan draf kutipan akta perkawinan
- Menyerahkan berkas permohonan, register akta perkawinan, kutipan akta perkawinan dan draf kutipan akta perkawinan kepada Kabid Pencatatan Sipil
- Kabi Pencatatan Sipil member paraf pada kutipan akta perkawinan
- Menerima dan meneliti berkas permohonan, register akta perkawinan, kutipan akta perkawinan dan draf kutipan akta perkawinan dari kasi PKKPP
- Memberikan paraf pada kutipan akta perkawinan
- Meneruskan berkas kepada Kepala Dinas
- Kepala dinas menanda tangani kutipan akta perkawinan
- Menerima dan meneliti berkas permohonan, register akta perkawinan, kutipan akta perkawinan dan draf kutipan akta perkawinan yang telah diparaf kasi dan kabid
- Menandatangani register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan
- Meneruskan berkas permohonan, register akta perkawinan, kutipan akta perkawinan dan draf kutipan akta perkawinan dan dokumen lainnya kepada petugas pelayanan
- Petugas pelayanan menyimpan kutipan akta perkawinan dan menyerahkan berkas lain kepetugas arsip
- Menerima kutipan akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas
- Menyimpan kutipan akta perkawinan dalam folder khusus yang aman
- Menyerahkan berkas lain kepetugas arsip
- Petugas arsip menyimpan berkas pada ruangan arsip
- Menerima berkas permohonan, register akta perkawinan, kutipan akta perkawinan dan draf kutipan akta perkawinan dan dokumen lainnya yang telah diparaf kasi dan kabid
- Menyimpan semua dokumen dalam ruangan arsip
- Pemohon mengambil kutipan akta perkawinan
- Pemohon menyerahkan tanda terima kepetugas pelayanan
- Petugas pelayanan menyerahkan kutipan akta perkawinan
- Menerima tanda terima sebagai bukti pengambilan
- Mencari kutipan akta perkawinan sesuai nomor tanda terima
- Menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada pemohon
- Pemohon menerima dan memeriksa data pada kutipan akta perkawinan. Apakah sudah tercetak dengan baik dan sudah benar
- Tidak
- Mengembalikan kutipan akta tersebut kepetugas untuk dibetul kan
- Ya
- Menandatangani buku pengambilan kutipan akta perkawinan
- Tidak